:

DPR Curiga Pengacara Pilihan Penyidik dan Jaksa yang Tuntut Hukuman Mati ABK Fandi

4 hari lalu

Komisi III DPR RI menyampaikan kecurigaan mereka terhadap pengacara yang disediakan penyidik di awal pemeriksaan, dan jaksa yang menuntut hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, anak buah kapal (ABK) yang terjerat kasus penyelundupan narkoba.

Kecurigaan terhadap jaksa diungkap oleh anggota komisi III DPR, Martin D Tumbeleka dalam rapat bersama orang tua Fandi, Kamis (26/2/2026). Kader fraksi partai Gerindra itu mengaku heran apa yang menjadi landasan tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

"Saya justru bertanya-tanya, jangan-jangan jaksa ini bagian dari mereka. Karena tuntutan mati ini bisa diartikan memutus mata rantai," ungkap Martin.

Sedangkan anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar Rikwanto mempertanyakan pengacara yang disediakan penyidik saat Fandi diperiksa. Dalam BAP pengacara itu menyebut Fandi terbukti terlibat.

"BAP waktu dia diperiksa didampingi pengacara yang disediakan penyidik, dan di situ dinyatakan dia terlibat. Dugaan persengkolan dan pemufakatannya kan kita tidak tahu," ungkap Rikwanto.

Martin dan Rikwanto sama-sama mempertanyakan logika di balik hukuman mati yang dituntutkan kepada Fandi.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Elisabeth Putri Mulia
Video Editor: Fathir Rohman
Produser: Marvel Dalty

#hukum #kriminal ##kompascomlab #ABKFandi #KapalSeaDragon #ABK #FandiRamadhan

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke