:

44 ORANG PENERIMA LPDP BERPOTENSI DIJATUHI SANKSI PENGEMBALIAN DANA PENDIDIKAN

1 minggu lalu

Pernyataan kontroversial Dwi Sasetyaningtyas, alumni penerima beasiswa LPDP, menuai sorotan publik. Unggahan tersebut dinilai tidak tepat karena disampaikan oleh penerima beasiswa negara yang pendidikannya dibiayai dari anggaran publik.

Pernyataan ini berbuntut panjang. Direktur Utama LPDP Sudarto menyebutkan, berdasarkan pendataan hingga 31 Januari 2026, terdapat sekitar 600 penerima beasiswa yang terindikasi melanggar kewajiban pengabdian di dalam negeri. Dari jumlah tersebut, delapan alumni telah dikenai sanksi pengembalian dana, sementara 36 lainnya masih dalam proses penanganan.

LPDP juga mempertimbangkan untuk menampilkan nama alumni yang belum menyelesaikan kewajibannya di laman resmi LPDP sebagai bentuk transparansi penggunaan dana publik.

Selain itu, LPDP tengah melakukan perbaikan kriteria pengabdian dan persyaratan beasiswa agar para alumni dapat memberikan dampak nyata bagi masyarakat dan negara.

Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke