:

Kasus Bripda MS Brimob Penganiaya Pelajar Dilimpahkan ke Kejari Tual, Terancam 15 Tahun Penjara

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Tual.

Apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka untuk disidangkan.

Bripda MS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653196/kasus-bripda-ms-brimob-penganiaya-pelajar-dilimpahkan-ke-kejari-tual-terancam-15-tahun-penjara

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke