KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota Brimob yang melakukan penganiayaan terhadap seorang pelajar hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Tual.
Apabila berkas telah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, tahap selanjutnya adalah penyerahan tersangka untuk disidangkan.
Bripda MS dijerat pasal berlapis Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/653196/kasus-bripda-ms-brimob-penganiaya-pelajar-dilimpahkan-ke-kejari-tual-terancam-15-tahun-penjara