JAKARTA, KOMPAS.TV - Bareskrim Polri mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus jual beli bayi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Wakabareskrim Polri, Nunung Syaifuddin menyampaikan bahwa dalam pengungkapan tersebut penyidik berhasil menyelamatkan tujuh bayi yang menjadi korban perdagangan orang.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Delapan orang berperan sebagai perantara, sementara empat lainnya merupakan orang tua yang diduga terlibat dalam praktik penjualan bayi.