Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan, ketentuan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) masih mengacu pada regulasi lama.
Perusahaan wajib membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri atau H-7.
Penegasan ini untuk memastikan kapan pembayaran THR yang menjadi sorotan, di tengah usulan agar THR dibayarkan lebih cepat.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan 21 hari sebelum Lebaran.
Menaker Yassierli menjelaskan hingga saat ini, belum ada perubahan aturan resmi mengenai tenggat pembayaran THR.
Adapun kewajiban pembayaran THR diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.