:

Brimob Tewaskan Pelajar Terancam 15 Tahun Penjara, Berkas Dilimpahkan ke Kejari Tual

6 jam lalu

TUAL, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri menyerahkan berkas perkara pidana anggota Brimob penganiaya pelajar hingga tewas ke Kejaksaan Negeri Tual.

Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materil, selanjutnya penyerahan tersangka untuk disidangkan.

Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.

Baca Juga Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M di https://www.kompas.tv/regional/653056/usai-di-ptdh-oknum-brimob-penganiaya-siswa-di-tual-terancam-15-tahun-penjara-dan-denda-rp3-m

#brimob #pelajartewas #tual

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653090/brimob-tewaskan-pelajar-terancam-15-tahun-penjara-berkas-dilimpahkan-ke-kejari-tual

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke