JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.
Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.
Menaker menegaskan, THR bukan hak opsional namun kewajiban perusahaan pada pekerja.
Menurut Yassierli, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan disanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!