:

Menaker Tegaskan THR Pekerja Swasta Wajib Dibayar Maksimal 7 Hari Sebelum Idulfitri | KOMPAS MALAM

6 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta wajib diberikan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.

Ketentuan ini mengacu pada regulasi yang berlaku dan bersifat wajib bagi seluruh perusahaan.

Menaker menegaskan, THR bukan hak opsional namun kewajiban perusahaan pada pekerja.

Menurut Yassierli, perusahaan yang tidak membayarkan THR akan disanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga Wanti-wanti Menaker Yassierli soal Pemberian THR Lebaran Idulfitri 2026: Kalau Tak Bayar… di https://www.kompas.tv/advertorial/653024/wanti-wanti-menaker-yassierli-soal-pemberian-thr-lebaran-idulfitri-2026-kalau-tak-bayar

#menaker #thr #idulfitri

_

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/653089/menaker-tegaskan-thr-pekerja-swasta-wajib-dibayar-maksimal-7-hari-sebelum-idulfitri-kompas-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke