Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana diatur dalam Alquran.
Pernyataan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Menag merujuk pada surat At-Taubah ayat 60, yang secara tegas menyebutkan delapan golongan penerima zakat. Yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak bisa ditafsirkan di luar koridor syariah.