:

Menag Nasaruddin Umar Bantah Zakat Disalurkan untuk MBG, Tegaskan 8 Golongan yang Berhak

7 jam lalu

Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan zakat tidak boleh digunakan di luar ketentuan delapan asnaf atau golongan orang yang berhak menerima zakat, sebagaimana diatur dalam Alquran.

Pernyataan ini disampaikan untuk menepis disinformasi yang menyebut Kementerian Agama memaksimalkan zakat untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menag merujuk pada surat At-Taubah ayat 60, yang secara tegas menyebutkan delapan golongan penerima zakat. Yakni fakir, miskin, amil, mualaf, riqab, gharimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.

Menurutnya, ketentuan tersebut bersifat prinsipil dan tidak bisa ditafsirkan di luar koridor syariah.

 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke