PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang ayah yang menjual bayi di media sosial ditangkap usai menerima uang muka Rp1 juta dari polisi yang menyamar sebagai pembeli di Palembang, Sumatera Selatan.
Pelaku menjual anak kandung yang baru berusia tiga hari dengan modus menawarkan adopsi senilai Rp 52 juta.
Pelaku mengaku nekat menjual anak kandungnya karena faktor ekonomi. Istri pelaku masih berstatus sebagai saksi.
Penjualan bayi melalui media sosial juga diungkap Bareskrim Polri.
Polisi menangkap 12 tersangka yang diduga menjual bayi ke calon pengadopsi di Bali, Kepulauan Riau, Sulawesi Selatan, hingga Jakarta. Polisi juga menyelamatkan tujuh bayi dalam transaksi ilegal ini.
Jaringan penjualan bayi via medsos telah beraksi sejak 2024. Dua belas tersangka penjualan bayi kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Di mana celah sindikat penjualan bayi ini muncul? Bagaimana peran orang tua dan lingkungan untuk mencegah praktik ini? Kita bahas bersama kriminolog Universitas Indonesia, Haniva Hasna.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Kasus COD Ponsel Berujung Pembunuhan, Kapolres Sumedang: Pelaku Rencanakan Aksi Jauh-Jauh Hari di https://www.kompas.tv/regional/653065/kasus-cod-ponsel-berujung-pembunuhan-kapolres-sumedang-pelaku-rencanakan-aksi-jauh-jauh-hari
#jualbelibayi #adopsi #perdaganganbayi #tppo
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/653068/full-kriminolog-soal-jual-beli-bayi-berkedok-adopsi-masalah-ekonomi-jadi-faktor-utama