MALUKU, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, ke Kejaksaan Negeri Tual.
Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir mengatakan, Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Saat ini, berkas perkara tengah dikaji di kejaksaan.
Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, maka tersangka akan diserahkan untuk disidang.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perdagangan Bayi: 8 Orang Perantara, 4 Orangtua Kandung | BU di https://www.kompas.tv/regional/653054/polisi-tetapkan-12-tersangka-perdagangan-bayi-8-orang-perantara-4-orangtua-kandung-bu
#brimob #tual #penganiayaan #ptdh
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/653056/usai-di-ptdh-oknum-brimob-penganiaya-siswa-di-tual-terancam-15-tahun-penjara-dan-denda-rp3-m