:

Usai Di-PTDH, Oknum Brimob Penganiaya Siswa di Tual Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp3 M

8 jam lalu

MALUKU, KOMPAS.TV - Usai dipecat tidak dengan hormat, penyidik Polri telah menyerahkan berkas perkara pidana dari anggota Brimob Polda Maluku, Bripda MS, ke Kejaksaan Negeri Tual.

Kadiv Humas Polri Irjen Jonny Edison Isir mengatakan, Bripda MS dijerat pasal berlapis UU Perlindungan Anak dan KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.

Saat ini, berkas perkara tengah dikaji di kejaksaan.

Jika sudah dinyatakan lengkap secara formil dan materiil, maka tersangka akan diserahkan untuk disidang.

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!

Baca Juga Polisi Tetapkan 12 Tersangka Perdagangan Bayi: 8 Orang Perantara, 4 Orangtua Kandung | BU di https://www.kompas.tv/regional/653054/polisi-tetapkan-12-tersangka-perdagangan-bayi-8-orang-perantara-4-orangtua-kandung-bu

#brimob #tual #penganiayaan #ptdh

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/653056/usai-di-ptdh-oknum-brimob-penganiaya-siswa-di-tual-terancam-15-tahun-penjara-dan-denda-rp3-m

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke