SUKABUMI, KOMPAS.TV - Polres Sukabumi menetapkan TR sebagai tersangka kasus penganiayaan NS, anak tirinya, hingga meninggal dunia.
Polisi menyebut TR kerap menganiaya NS sejak 2023.
Penetapan TR sebagai tersangka dilakukan setelah polisi melaksanakan rangkaian penyelidikan berdasarkan metode scientific crime investigation.
Dari hasil penyidikan, kekerasan kepada anak tirinya dilakukan sejak tahun 2023 dan pada tahun 2024 sempat dilaporkan, namun akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Polisi masih mendalami motif. Pelaku berdalih untuk mendidik anak.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Baca Juga Tolak Mobil Ditarik, Seorang Advokat di Tangerang Ditusuk Penagih Utang | SAPA MALAM di https://www.kompas.tv/regional/653026/tolak-mobil-ditarik-seorang-advokat-di-tangerang-ditusuk-penagih-utang-sapa-malam
#kekerasananak #ibutiri #tersangka #penganiayaan
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/653027/ibu-tiri-penganiaya-anak-jadi-tersangka-polisi-kekerasan-pada-korban-sejak-2023-sapa-malam