JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 2026.
"THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi," ujar Menaker Yassierli pada Rabu (25/2/2026).
"Kalau secara wajibnya memang H-7 (Lebaran Idulfitri)," lanjutnya.