:

Wanti-wanti Menaker Yassierli soal Pemberian THR Lebaran Idulfitri 2026: Kalau Tak Bayar…

13 jam lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran Idulfitri 2026.

"THR sudah ada regulasinya. Kemudian tentu kalau tidak membayar THR tentu ada sanksinya, sesuai dengan regulasi," ujar Menaker Yassierli pada Rabu (25/2/2026).

"Kalau secara wajibnya memang H-7 (Lebaran Idulfitri)," lanjutnya.

Baca Juga Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar H-7 Lebaran, Posko Pengaduan Disiapkan di https://www.kompas.tv/info-publik/652966/menaker-tegaskan-thr-wajib-dibayar-h-7-lebaran-posko-pengaduan-disiapkan

#thr #idulfitri #lebaran #menaker

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/advertorial/653024/wanti-wanti-menaker-yassierli-soal-pemberian-thr-lebaran-idulfitri-2026-kalau-tak-bayar

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke