:

POLISI GAGALKAN UPAYA PENYELUNDUPAN 250 POD VAPING LIQUID MENGANDUNG NARKOBA

5 hari lalu

Upaya penyelundupan 250 pod vaping liquid yang mengandung narkoba digagalkan Satresnarkoba Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan di tengah laut saat sebuah perahu berlayar dari Malaysia menuju Indonesia, tepatnya di perairan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Perahu tersebut disergap setelah dua penumpangnya berinisial RF dan AP diketahui membawa narkoba dalam jumlah besar yang disembunyikan di dalam dua ransel. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sedikitnya 250 bungkus pod vaping liquid mengandung narkoba serta 4.816 butir pil ekstasi.

Diketahui, perahu tersebut mengangkut pekerja migran Indonesia yang kembali ke Tanah Air secara ilegal dari Malaysia.

Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun hingga pidana maksimal berupa hukuman mati.

Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke