Seorang ayah di Palembang, Sumatera Selatan, ditangkap setelah diduga hendak menjual bayi kandungnya yang baru berusia tiga hari melalui media sosial seharga Rp52 juta. Aksi ini dilakukan karena alasan ekonomi.
Pelaku dibekuk oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli pada Minggu (22/2). Ia kemudian dibawa ke Kepolisian Daerah Sumatera Selatan bersama barang bukti uang dan bayi tersebut.
Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya jaringan perdagangan orang. Istri pelaku berstatus saksi dan tidak ditahan.
Tuliskan komentarmu dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV