Seorang tukang ojek pangkalan di Pandeglang, Banten, terancam pidana usai kecelakaan lalu lintas yang menewaskan penumpangnya. Kecelakaan dialami Al Amin Maksum saat mengantar penumpang bersekolah di Kampung Gardu Tanjak, pada 27 Januari 2026.
Peristiwa kecelakaan dinilai terjadi akibat kondisi jalan yang rusak dan berlubang. Pascakejadian, Al Amin telah menjalani serangkaian pemeriksaan di Mapolres Pandeglang.
Kasus ini sempat viral setelah beredar kabar Al Amin ditetapkan sebagai tersangka. Namun, polisi membantah informasi tersebut dan menyebut hingga Senin, 23 Februari 2026, perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Sementara itu, kuasa hukum Al Amin meminta penyelesaian melalui restorative justice. Polisi menyatakan terbuka terhadap masukan masyarakat demi penanganan perkara yang transparan dan profesional.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV