Polisi menetapkan seorang ibu tiri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan anak setelah pemeriksaan intensif terhadap sejumlah saksi dan penerapan metode scientific crime investigation. Kekerasan diduga terjadi sejak 2023 dan sempat dilaporkan pada 2024, namun saat itu diselesaikan secara kekeluargaan.
Dari hasil penyidikan, tersangka mengaku melakukan kekerasan dengan dalih mendidik anak. Polisi masih mendalami motif serta menindaklanjuti laporan ibu kandung korban terhadap ayah korban terkait dugaan penelantaran anak.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #VODKompasTV