:

Soal Transfer Data WNI ke AS, DPR Ingatkan Pemerintah Harus Patuhi UU

1 minggu lalu

Anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengingatkan pemerintah agar rencana transfer data pribadi kepada Amerika Serikar harus sesuai ketentuan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP).

"Berdasarkan UU PDP, transfer data antarnegara harus mengikuti ketentuan di mana kedua negara, dalam hal ini Indonesia dan Amerika, memiliki lembaga atau badan perlindungan data pribadi," ujar TB Hasanuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026).

Namun, ia menyayangkan, hingga saat ini lembaga perlindungan data pribadi di Indonesia, yang merupakan mandat langsung dari UU PDP, belum juga dibentuk oleh Presiden. 

Simak videonya berikut ini!

Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari

#politik #boardofpeace #tbhasanuddin #prabowosubianto #dpr #AmerikaSerikat #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke