:

Setelah Dipecat Polri, Bripda MS Penganiaya Pelajar Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

4 hari lalu

Bripda MS, tersangka penganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman 15 tahun.

"Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat diwawancarai di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).

Adapun penganiayaan ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).

MS diketahui menganiaya AT dan kakaknya. Namun, sang kakak selamat dari kejadian ini.

Sebelum menjalani proses hukum pidana, Bripda MS telah menjalani sidang etik. Dia dipecat dari Polri.


Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.


Video Jurnalis: Rizky Syahrial

Penulis Naskah: Rizky Syahrial

Video Editor: Rizky Syahrial

Produser: Nursita Sari


#hukum #kriminal #BrimobAniayaPelajar #brimob #polisibunuhpelajar #polri #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke