Bripda MS, tersangka penganiaya seorang pelajar berinisial AT (14) di Kota Tual, Maluku, terancam hukuman 15 tahun.
"Dengan ancaman sanksi pidana maksimal 15 tahun," kata Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir saat diwawancarai di Mabes Polri, Rabu (25/2/2026).
Adapun penganiayaan ini terjadi di sekitar RSUD Maren, Kota Tual, Maluku, pada Kamis (19/2/2026).
MS diketahui menganiaya AT dan kakaknya. Namun, sang kakak selamat dari kejadian ini.
Sebelum menjalani proses hukum pidana, Bripda MS telah menjalani sidang etik. Dia dipecat dari Polri.
Selengkapnya dapat disimak dalam video berikut.
Video Jurnalis: Rizky Syahrial
Penulis Naskah: Rizky Syahrial
Video Editor: Rizky Syahrial
Produser: Nursita Sari
#hukum #kriminal #BrimobAniayaPelajar #brimob #polisibunuhpelajar #polri #vjlab