:

Alasan Sidang Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditunda: Permintaan KPK | SAPA PAGI

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Sidang perdana praperadilan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat kasus dugaan korupsi kuota haji ditunda. Penundaan tersebut atas permintaan KPK.

Hakim tunggal praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, menunjukkan surat dari KPK tertanggal 19 Februari 2026 yang meminta penundaan sidang praperadilan Yaqut.

Dengan demikian, sidang ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 3 Maret mendatang. Pihak Yaqut menyetujui penundaan tersebut.

Sulistyo menyatakan apabila pada panggilan kedua KPK kembali tidak hadir, maka sidang praperadilan tetap akan dilanjutkan.

Baca Juga Soal Penundaan Sidang Praperadilan Yaqut, KPK: Bukan Masalah Kehadiran, Tapi Persiapan Jawaban di https://www.kompas.tv/nasional/652756/soal-penundaan-sidang-praperadilan-yaqut-kpk-bukan-masalah-kehadiran-tapi-persiapan-jawaban

#yaqutcholil #praperadilan #kpk #kuotahaji

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!   

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652902/alasan-sidang-praperadilan-yaqut-cholil-qoumas-ditunda-permintaan-kpk-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke