KOMPAS.TV - Komisi I DPR RI menyoroti isi perjanjian tarif dagang Amerika Serikat-Indonesia terkait transfer data lintas negara. Hal tersebut dinilai tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang mengurus perlindungan data pribadi.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan pemerintah perlu berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ia menegaskan bahwa transfer data hanya dapat dilakukan melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua negara.
Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya kesetaraan level otoritas negara antara pengirim dan penerima data demi keamanan data itu sendiri. Untuk itu, ia menyarankan pemerintah segera memprioritaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.
Baca Juga Airlangga Jelaskan Soal Transfer Data Konsumen RI ke AS Usai Kesepakatan Tarif Resiprokal di https://www.kompas.tv/nasional/652366/airlangga-jelaskan-soal-transfer-data-konsumen-ri-ke-as-usai-kesepakatan-tarif-resiprokal
#transferdata #dpr #indonesiaas #tarifdagang
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/652899/komisi-i-dpr-soroti-transfer-data-dalam-perjanjian-indonesia-as-perlu-lembaga-khusus-sapa-pagi