:

Komisi I DPR Soroti Transfer Data dalam Perjanjian Indonesia-AS, Perlu Lembaga Khusus? | SAPA PAGI

1 minggu lalu

KOMPAS.TV - Komisi I DPR RI menyoroti isi perjanjian tarif dagang Amerika Serikat-Indonesia terkait transfer data lintas negara. Hal tersebut dinilai tidak dapat dilakukan secara sembarangan, terlebih Indonesia belum memiliki lembaga khusus yang mengurus perlindungan data pribadi.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, TB Hasanuddin, menyatakan pemerintah perlu berpijak pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ia menegaskan bahwa transfer data hanya dapat dilakukan melalui otoritas perlindungan data yang sah di kedua negara.

Hasanuddin juga mengingatkan pentingnya kesetaraan level otoritas negara antara pengirim dan penerima data demi keamanan data itu sendiri. Untuk itu, ia menyarankan pemerintah segera memprioritaskan pembentukan lembaga perlindungan data pribadi.

Baca Juga Airlangga Jelaskan Soal Transfer Data Konsumen RI ke AS Usai Kesepakatan Tarif Resiprokal di https://www.kompas.tv/nasional/652366/airlangga-jelaskan-soal-transfer-data-konsumen-ri-ke-as-usai-kesepakatan-tarif-resiprokal

#transferdata #dpr #indonesiaas #tarifdagang

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!   

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652899/komisi-i-dpr-soroti-transfer-data-dalam-perjanjian-indonesia-as-perlu-lembaga-khusus-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke