:

Anggota Brimob Penganiaya Pelajar di Tual Dipecat Tidak Hormat, Sidang Etik Berlangsung 13 Jam

1 minggu lalu

AMBON, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku, dipecat setelah menjalani sidang etik selama 13 jam. Sebelumnya, korban dianiaya setelah dituduh sebagai pelaku balap liar.

Sidang etik terhadap anggota Brimob tersangka penganiayaan berlangsung selama 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku, sejak Senin (23/02/2026) malam hingga Selasa (24/02/2026) dini hari.

Sidang dihadiri 14 orang saksi, orang tua korban, hingga pengawas eksternal Polri.

Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah atas kematian Arianto Tawakal, seorang pelajar di Tual.

Baca Juga Demo Mahasiswa di Mapolda DIY Kecam Kekerasan Polisi: Pagar Rusak, 3 Mahasiswa Sempat Diamankan di https://www.kompas.tv/regional/652892/demo-mahasiswa-di-mapolda-diy-kecam-kekerasan-polisi-pagar-rusak-3-mahasiswa-sempat-diamankan

#brimob #tual #sidangetik #penganiayaan #ptdh

Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!   

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652894/anggota-brimob-penganiaya-pelajar-di-tual-dipecat-tidak-hormat-sidang-etik-berlangsung-13-jam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke