AMBON, KOMPAS.TV - Anggota Brimob yang menganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku, dipecat setelah menjalani sidang etik selama 13 jam. Sebelumnya, korban dianiaya setelah dituduh sebagai pelaku balap liar.
Sidang etik terhadap anggota Brimob tersangka penganiayaan berlangsung selama 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku, sejak Senin (23/02/2026) malam hingga Selasa (24/02/2026) dini hari.
Sidang dihadiri 14 orang saksi, orang tua korban, hingga pengawas eksternal Polri.
Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah atas kematian Arianto Tawakal, seorang pelajar di Tual.
Baca Juga Demo Mahasiswa di Mapolda DIY Kecam Kekerasan Polisi: Pagar Rusak, 3 Mahasiswa Sempat Diamankan di https://www.kompas.tv/regional/652892/demo-mahasiswa-di-mapolda-diy-kecam-kekerasan-polisi-pagar-rusak-3-mahasiswa-sempat-diamankan
#brimob #tual #sidangetik #penganiayaan #ptdh
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/652894/anggota-brimob-penganiaya-pelajar-di-tual-dipecat-tidak-hormat-sidang-etik-berlangsung-13-jam