:

Izin Lapangan Padel di Pulomas Jaktim Akan Dicabut Usai Digugat Warga yang Protes Kebisingan

2 hari lalu

Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mencabut izin persetujuan bangunan gedung (PBG) lapangan olahraga Star Padel di Pulomas, Jakarta Timur.

Munjirin menegaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mencabut permohonan banding yang diajukan atas putusan PTUN tersebut.

"Kita kemarin sempat melayangkan banding karena posisi wali kota dinilai berada di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG. Namun, setelah dipelajari dan melalui ratas (rapat terbatas), diputuskan gugatan banding tersebut akan kita buatkan surat pencabutan," ujar Munjirin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).

Munjirin menjelaskan bahwa setelah surat pencabutan banding resmi diajukan, konsekuensi hukumnya adalah pencabutan PBG Star Padel. 

"Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut. Sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas teknis pencabutannya," jelas Munjirin.

Adapun PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan warga terkait penerbitan izin PBG lapangan Star Padel. Warga merasa terganggu dan kebisingan dengan adanya lapangan padel di lingkungan permukiman mereka.

Simak selengkapnya dalam video berikut ini.


Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#Padel #KasusPadel #Olahraga #LapanganPadel #IzinPadel #PadelJakarta #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke