Wali Kota Jakarta Timur Munjirin menyatakan akan menindaklanjuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta untuk mencabut izin persetujuan bangunan gedung (PBG) lapangan olahraga Star Padel di Pulomas, Jakarta Timur.
Munjirin menegaskan bahwa pihaknya terlebih dahulu akan mencabut permohonan banding yang diajukan atas putusan PTUN tersebut.
"Kita kemarin sempat melayangkan banding karena posisi wali kota dinilai berada di pihak yang tidak pas untuk mencabut PBG. Namun, setelah dipelajari dan melalui ratas (rapat terbatas), diputuskan gugatan banding tersebut akan kita buatkan surat pencabutan," ujar Munjirin di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Munjirin menjelaskan bahwa setelah surat pencabutan banding resmi diajukan, konsekuensi hukumnya adalah pencabutan PBG Star Padel.
"Nanti akan dimusyawarahkan oleh OPD yang mempunyai kewenangan untuk mencabut PBG tersebut. Sudah dirapatkan, nanti ada OPD sendiri yang akan membahas teknis pencabutannya," jelas Munjirin.
Adapun PTUN Jakarta telah mengabulkan gugatan warga terkait penerbitan izin PBG lapangan Star Padel. Warga merasa terganggu dan kebisingan dengan adanya lapangan padel di lingkungan permukiman mereka.
Simak selengkapnya dalam video berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Padel #KasusPadel #Olahraga #LapanganPadel #IzinPadel #PadelJakarta #vjlab