:

Apa itu LPDP dan Apakah Penerimanya Wajib Mengabdi?

8 jam lalu

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) adalah sebuah lembaga pengelola dana abadi untuk menandai beasiswa yang berada di bawah pengawasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Mengutip laman resmi LPDP Kemenkeu, pemerintah dan DPR RI pada tahun 2010 melalui UU Nomor 2 Tahun 2010 tentang APBN-P 2010 menyepakti bahwa sebagian dana dari alokasi dana fungsi pendidikan dalam APBN-P tersebut dijadikan sebagai Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN).

Dana LPDP dikelola dengan mekanisme pengelolaan dana abadi (endowment fund) oleh sebuah Badan Layanan Umum (BLU). Pada tahun 2011, Menteri Keuangan dengan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan menyepakti bahwa pengelolaan DPPN dan pemanfaatan hasil pengelolaan dana tersebut akan dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan, namun dengan kelembagaan yang akan didukung pejabat dan pegawai dari kedua kementerian tersebut.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Musayadah Khusnul Khotimah
Narator: Musayadah Khusnul Khotimah
Video Editor: Maria Utari Dewi
Produser: Musayadah Khusnul Khotimah

Musik: Aioli - Andrew Langdon

#Edukasi #Kuliah ##cclabs ##DailyNews #BeasiswaLPDP #LPDP2026 #ApaItuLPDP2026

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke