JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menyampaikan perbaikan permohonan gugatan Roy Suryo terkait ijazah Jokowi di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, pada Senin 23 Februari 2026.
Dalam pemaparannya, Refly menyampaikan 9 poin perbaikan permonohan gugatan Roy Suryo Cs. Usai dibacakan Refly, hakim Saldi Isra mengatakan Mahkamah Konstitusi menerima perbaikan permohonan Roy Suryo Cs dan akan dibawa ke dalam rapat.
"Dengan ini kami nyatakan bahwa perbaikan permohonan ini kami terima. Dalam pengertian kami bertiga akan menyampaikan ini di dalam rapat permusyawaratan hakim untuk kedua permohonan ini, RPH lah yang akan memutuskan," ujar Saldi.