:

Partai Buruh Desak THR Paling Lambat Tiga Pekan sebelum Lebaran dan Tidak Kena Pajak

6 jam lalu

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini.

Menurut Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, pembayaran THR lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.

KSPI dan Partai Buruh pun mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).
 

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke