Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mendesak pemerintah dan DPR RI menetapkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR), dilakukan paling lambat H-21 sebelum Lebaran, bukan H-14 atau H-7 seperti selama ini.
Menurut Said Iqbal yang juga merupakan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) ini, pembayaran THR lebih awal akan mempersempit ruang manipulasi.
KSPI dan Partai Buruh pun mendesak agar THR dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh 21).