:

Sidang Etik 13 Jam, Anggota Brimob yang Tewaskan Pelajar di Tual Dipecat Tidak dengan Hormat

6 jam lalu

TUAL, KOMPAS.TV - Anggota Brimob penganiaya pelajar hingga tewas di Kabupaten Tual, Maluku dipecat usai jalani sidang etik selama 13 jam.

Sebelumnya korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar.

Sidang etik anggota Brimob tersangka penganiaya pelajar hingga berlangsung selama 13 jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku sejak Senin (23/2/2026) malam hingga Selasa (24/2/2026) dini hari.

Sidang dihadiri 14 orang saksi, juga orangtua korban hingga pengawas eksternal Polri.

Bripda MS diberhentikan tidak dengan hormat atau PTDH karena terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah atas Arianto Tawakal yang merupakan seorang pelajar di Tual.

Menanggapi kasus kekerasan polisi yang menewaskan pelajar, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi menyebut tak ada toleransi bagi pelaku kekerasan pada anak.

Menteri PPPA menuntut proses pidana dan etik pada pelaku harus transparan dan tuntas.

Bripda M-S ditetapkan sebagai tersangka usai menganiaya seorang pelajar madrasah tsanawiyah pada Kamis (19/2/2026).

Korban dianiaya usai dituduh sebagai pelaku balap liar. Akibat penganiayaan ini, korban meninggal.

Kini usai disidang etik, Bripda MS harus menghadapi proses hukum pidana atas perbuatannya.

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652835/sidang-etik-13-jam-anggota-brimob-yang-tewaskan-pelajar-di-tual-dipecat-tidak-dengan-hormat

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke