MALUKU, KOMPAS.TV - Bripda M.S., tersangka penganiaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Bripda M.S. menjalani sidang etik lebih dari tiga belas jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku, Senin malam hingga Selasa dini hari.
Sidang dihadiri 14 saksi, orang tua korban, hingga pengawas eksternal. Dalam sidang etik ini, Bripda M.S. terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah serta disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).