:

14 Saksi Dihadirkan, Bripda M.S. Dipecat dari Polri | KOMPAS MALAM

7 jam lalu

MALUKU, KOMPAS.TV - Bripda M.S., tersangka penganiaya pelajar hingga tewas di Tual, Maluku, diberi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Bripda M.S. menjalani sidang etik lebih dari tiga belas jam di ruang sidang disiplin Komite Kode Etik Polda Maluku, Senin malam hingga Selasa dini hari.

Sidang dihadiri 14 saksi, orang tua korban, hingga pengawas eksternal. Dalam sidang etik ini, Bripda M.S. terbukti melanggar dan dinyatakan bersalah serta disanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

#maluku #ptdh #polisi

Baca Juga Suara Bergetar! Bripda MS Minta Maaf ke Keluarga Korban dan Masyarakat Tual di Sidang Etik di https://www.kompas.tv/nasional/652816/suara-bergetar-bripda-ms-minta-maaf-ke-keluarga-korban-dan-masyarakat-tual-di-sidang-etik

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652825/14-saksi-dihadirkan-bripda-m-s-dipecat-dari-polri-kompas-malam

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke