:

Bripda MS Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dipecat dari Polri

7 jam lalu

Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menganiaya pelajar di Tual, Maluku hingga meninggal dunia.

Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan Bripda MS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri. 

Majelis sidang menyatakan perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke