Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Bripda Mesias Viktor Siahaya (MS), anggota Brimob yang menganiaya pelajar di Tual, Maluku hingga meninggal dunia.
Sanksi tersebut dibacakan dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) yang berlangsung selama 14 jam pada Senin (23/2/2026) pukul 14.00 WIT hingga Selasa (24/2/2026) pukul 03.00 WIT.
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi menjelaskan Bripda MS dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tercela serta melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Majelis sidang menyatakan perilaku pelanggar merupakan perbuatan tercela serta sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri.