JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang praperadilan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas yang terjerat kasus korupsi kuota haji, ditunda atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas hadir langsung dalam sidang praperadilan yang hanya berlangsung 10 menit.
Yaqut menyebut ia hanya menggunakan haknya sebagai tersangka KPK.
Ia juga menghargai hak KPK yang meminta penundaan sidang.
Yaqut menegaskan mengajukan praperadilan mkarena merasa kebijakan yang dibuatnya, justru untuk melindungi jemaah.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!