JAKARTA, KOMPAS.TV – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengungkapkan upaya Pemprov DKI untuk menertibkan polemik masifnya pembangunan lapangan padel.
“Lapangan padel yang tidak memiliki PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha,” ujar Gubernur DKI Jakarta, Pramono, pada Selasa (24/2/2026).
Gubernur Jakarta Pramono juga menyebut perizinan baru pembangunan lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan.