Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membatasi operasional lapangan padel yang berada di zona perumahan maksimal pukul 20.00 WIB.
Lapangan padel yang berada di zona perumahan itu harus memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Pramono meminta wali kota hingga camat untuk bernegosiasi dengan warga.
Jika lapangan padel di zona perumahan menimbulkan kebisingan, Pramono meminta pengelola harus membuat lapangan kedap suara.
Pramono juga melarang pembangunan lapangan padel baru di zona perumahan. Ia mengatakan pembangunan lapangan padel baru harus dilakukan di zona komersil.
Bagaimana pendapatmu?
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV