Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan alasan membuat peraturan menteri terkait pembagian kuota haji tambahan menjadi proporsional masing-masing 10.000 untuk kuota haji reguler dan haji khusus.
Dia beralasan, penentuan kuota karena mengutamakan keselamatan jiwa jemaah karena terbatasnya tempat di Arab Saudi.
"Satu-satunya pertimbangan yang saya lakukan ketika menetapkan pembagian kuota itu adalah hibtun nafsi, menjaga keselamatan jiwa jemaah karena keterbatasan tempat yang ada di Saudi," kata Yaqut setelah menghadiri sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Yaqut mengatakan, pelaksanaan ibadah haji tidak serta merta menjadi kewenangan Pemerintah Indonesia.
Dia mengatakan, Arab Saudi adalah pemegang yurisdiksi pelaksanaan haji sehingga Indonesia terikat dengan aturan yang diterapkan pemerintah setempat, termasuk dengan pembagian kuota haji.
Penulis Naskah: Dzaky Nurcahyo
Video Jurnalis: Haryanti Puspa Sari
Video: Dzaky Nurcahyo
Produser: Nursita Sari
#hukum #korupsi #kuotahaji #yaqutcholilqoumas #menag #vjlab