Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
AMBON, KOMPAS.TV - Bripda Mesias Siahaya, personel Brimob Polda Maluku tersangka penganiayaan pelajar di Kota Tual hingga tewas, dijatuhi hukuman Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Majelis Kode Etik menilai Mesias terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik profesi Polri.
“Menjatuhkan sanski pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” ujar Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang, Selasa (24/2/2026).
#bripdamesias #ptdh #
Video editor: Aqshal
Baca Juga Bripda MS Anggota Brimob yang Aniaya Pelajar hingga Tewas Dipecat di https://www.kompas.tv/regional/652659/bripda-ms-anggota-brimob-yang-aniaya-pelajar-hingga-tewas-dipecat
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/regional/652668/bripda-mesias-resmi-dipecat-tidak-hormat-usai-tewaskan-pelajar-di-tual