Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi melarang izin bangunan lapangan padel baru di area pemukiman warga, Selasa (24/2/2026).
"Perizinan baru untuk pembangunan atau lapangan padel tidak diperbolehkan di zona perumahan. Semuanya harus di zona komersial, untuk yang baru," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Pramono juga akan membongkar lapangan padel yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Bangunan atau lapangan padel yang tidak memiliki PBG dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha," tegas Pramono.
Adapun Pramono menggelar rapat terbatas terkait lapangan padel setelah banyaknya keluhan warga yang kebisingan akibat aktivitas di lapangan padel di area permukiman.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#Padel #LapanganPadel #KasusPadel #PadelJakarta #vjlab