Bripda Mesias Siahaya, oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas, akhirnya dijatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.
Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam.
Putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dibacakan Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis: Rahmat Rahman Patty Penulis Naskah: Meiva Jufarani Narator: Meiva Jufarani Video Editor: Agung Setiawan Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko