:

Anggota Brimob Penganiaya Siswa di Maluku Dipecat Tidak Hormat Usai Sidang Etik 13 Jam

2 minggu lalu

Bripda Mesias Siahaya, oknum Brimob Batalyon C Pelopor Polda Maluku tersangka penganiaya pelajar di Kota Tual hingga tewas, akhirnya dijatuhkan hukuman pemecatan tidak dengan hormat dari dinas kepolisian.

Pemecatan itu berdasarkan hasil sidang kode etik yang berlangsung selama lebih dari 13 jam.

Putusan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) tersebut dibacakan Ketua Majelis Kode Etik Polri Kombes Pol Indera Gunawan dalam sidang kode etik Polri yang berlangsung di ruang disiplin Bidang Propam Polda Maluku, Selasa (24/2/2026) dini hari.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis: Rahmat Rahman Patty
Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Hukum #Kriminal #BripdaMS #Brimob #Penganiayaan #Maluku #Tual

Music: Mist - Odonis Odonis

Artikel terkait: https://regional.kompas.com/read/2026/02/24/051232078/lewat-sidang-kode-etik-13-jam-oknum-brimob-penganiaya-pelajar-di-tual

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke