:

ABK Dituntut Hukuman Mati, DPR: di KUHP Baru Hukuman Mati Bukan Pidana Pokok | SAPA PAGI

6 hari lalu

KOMPAS.TV - Sidang kasus anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan atas dugaan membawa dua ton sabu kembali berlanjut. Fandi dan sejumlah terdakwa menjalani sidang dengan agenda pleidoi atau pembelaan. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Kota Batam, Senin sore.

Enam terdakwa, termasuk Fandi Ramadhan yang diduga menyelundupkan dua ton sabu, menjalani sidang ini. Kasus penyelundupan dua ton sabu ini berawal dari penggerebekan Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Bea Cukai Kepulauan Riau di perairan Tanjung Balai Karimun, 21 Mei 2025 lalu.

Komisi III DPR menggelar rapat internal merespons tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam.

Seusai rapat, Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, mengatakan rapat menghasilkan tiga poin yang ditujukan untuk aparat penegak hukum hingga majelis hakim, terutama terkait konsep hukuman mati dalam KUHP baru.

#ABK #hukumanmati #DPR

Baca Juga Harga Emas Antam 24 Februari 2026 Naik Lagi, Sentuh Rp3.068.000 per Gram di https://www.kompas.tv/ekonomi/652642/harga-emas-antam-24-februari-2026-naik-lagi-sentuh-rp3-068-000-per-gram

 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/regional/652647/abk-dituntut-hukuman-mati-dpr-di-kuhp-baru-hukuman-mati-bukan-pidana-pokok-sapa-pagi

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke