KOMPAS.TV - Komisi III DPR mengingatkan kepada majelis hakim dalam kasus perkara anak buah kapal Sea Dragon terkait penyelundupan sabu hampir 2 ton.
Ketua Komisi III Habiburokhman menyatakan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru diatur kewajiban untuk mempertimbangkan kesalahan pelaku pidana, sikap batin, dan riwayat hidup pelaku pidana pada proses pemidanaan.
Sementara itu, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna memastikan jika tuntutan maksimal, hukuman mati kepada Fandi Ramadhan dan 5 ABK lainnya oleh jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri Batam, sudah sesuai barang bukti yang dimiliki jaksa.
Kapuspenkum menyebut Fandi Ramadhan dan anak buah kapal Sea Dragon sudah mengetahui jika kapal tempat mereka bekerja membawa narkotika seberat dua ton dan telah menerima pembayaran.
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Soedirman, Hibnu Nugroho, menyebut diperlukan pembuktian lebih lanjut apakah terdakwa mengetahui barang yang dibawa di dalam kapal adalah narkotika, termasuk soal pembayaran yang diterima Fandi, apakah ia dibayar dalam konteks pekerjaan sebagai ABK atau terkait narkotika yang dibawa di dalam kapal.
#abk #dpr #gurubesar #kejaksaan #seadragon
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/652609/tuntutan-mati-abk-kapal-bermuatan-2-ton-sabu-disorot-dpr-begini-kata-kejagung-hingga-ahli-hukum