JAKARTA, KOMPASTV - Pakar hukum tata negara sekaligus Kuasa Hukum Roy Suryo Cs, Refly Harun menegaskan kerja-kerja publik tidak seharusnya dapat dikriminalisasi sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik.
Hal itu disampaikannya dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (23/2/2026).
Refly menjelaskan, pihaknya mengusulkan perumusan norma yang melindungi akademisi, peneliti, maupun aktivis dalam menyampaikan kritik, pendapat, hasil penelitian, atau pernyataan terhadap tindakan dan keputusan pejabat negara yang telah menjadi ranah publik.
Menurutnya, kritik terhadap pejabat, baik yang masih menjabat maupun yang telah purna tugas, tidak boleh dipidana selama disampaikan dengan itikad baik dan demi kepentingan umum.
“Yang kami inginkan adalah kerja-kerja publik itu tidak bisa dipidana sepanjang dilakukan dengan niat baik dan untuk kepentingan publik,” ujar Refly dalam persidangan.
Sahabat KompasTV, Mulai 1 Februari 2026 KompasTV pindah channel. Dapatkan selalu berita dan informasi terupdate KompasTV, di televisi anda di Channel 11 pada perangkat TV Digital atau Set Top Box. Satu Langkah lebih dekat, satu Langkah makin terpercaya!
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Galih
#reflyharun #sidangmk #roycs
Baca Juga SBY Ingatkan Indonesia Harus Siap Perang Dunia Ketiga, Gubernur Lemhannas: Sinyalnya Sangat Kuat di https://www.kompas.tv/nasional/652587/sby-ingatkan-indonesia-harus-siap-perang-dunia-ketiga-gubernur-lemhannas-sinyalnya-sangat-kuat
Artikel ini bisa dilihat di :
https://www.kompas.tv/nasional/652598/depan-hakim-mk-refly-minta-3-kelompok-akademisi-peneliti-aktivis-tak-dipidana