Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi menyatakan bahwa fakta-fakta yang muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi mantan Menteri Pendidikan, Nadiem Makarim, semakin memperkuat poin-poin dakwaan.
Salah satu temuan krusial yang disoroti adalah lonjakan drastis jumlah kepemilikan saham milik terdakwa.
JPU mengatakan adanya peningkatan aset dalam bentuk saham yang dianggap tidak wajar dan berkaitan dengan jabatan serta kebijakan yang diambil terdakwa.
"Fakta-fakta ini menguatkan bahwa yang kami dakwakan bukan hanya aliran dana, tetapi juga peningkatan nilai saham Nadiem yang sangat signifikan. Saham milik Nadiem meningkat dari awalnya 522 juta lembar saham menjadi 15 miliar lembar saham. Kami tadi sudah menayangkan dari mana sumber peningkatan tersebut," ujar Roy Riadi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026)
Selain lonjakan saham, jaksa juga membeberkan adanya dugaan konflik kepentingan melalui hubungan khusus dengan pihak Google. Hal ini melibatkan pihak ketiga yang memiliki peran ganda di perusahaan penyedia teknologi dan perusahaan pribadi milik Nadiem.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Abba Gabrillin
#Nadiem #Korupsi #Gojek #News #Hukum #KasusNadiem #News #vjlab