Belakangan di media sosial ramai pembahasan bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) ditolak bila tidak menyertakan kartu tanda penduduk (KTP) sesuai di surat tanda nomor kendaraan (STNK).ย
Namun, di waktu bersamaan bisa diproses bila lewat calo dengan biaya tambahan. Praktik ini dinilai sudah menjadi rahasia umum. Artinya, ada potensi birokrasi bisa dipermudah di kemudian hari.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan proses pembayaran PKB tanpa KTP sesuai STNK atau lewat calo dengan nembak KTP ternyata berpeluang membuat pengesahan STNK tidak valid atau tertolak.
Penulis: Erwin Setiawan, Aditya Maulanaย
Kreatif: Jessica Meisya Kurnia
Produser: Elizabeth Ayudya
~J #PajakKendaraan #Calo #Read