Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan menyatakan, pengakuan Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak menandatangani revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan berarti dia menolak revisi tersebut.
Menurut Hinca, pernyataan Jokowi itu justru bentuk pengingkaran atas kewajiban karena UU yang sudah disahkan DPR akan tetap berlaku meski tidak ditandatangani oleh presiden.
"Soal tanda tangan sekali lagi, ditandatangani, enggak ditandatangani, tetap berjalan. Itu artinya kewajiban bagi presiden menandatanganinya. Kalau dia enggak menandatangani, dia mengingkari kewajibannya. Jadi bukan berarti menolak itu," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (23/2/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulis Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #politik #ruukpk #jokowidodo #jokowi #dpr #vjlab