:

Di Sidang MK, Refly Beber Poin Perubahan Gugatan Roy cs di Kasus Ijazah Jokowi: 46 Paragraf Jadi 92

2 minggu lalu

JAKARTA, KOMPAS.TV – Kuasa hukum RRT (Roy Suryo, Rismon Sianipar, Tifauzia Tyassuma), Refly Harun, mengungkapkan sejumlah perbaikan dalam gugatan Roy Suryo cs pada sidang MK terkait kasus ijazah Jokowi, Senin (23/2/2026).

“Permohonan yang kami perbaiki ini cukup banyak, signifikan perubahannya,” ujar kuasa hukum RRT, Refly Harun.

“Jadi kalau tadi 46 paragraf, sekarang menjadi 92 paragraf gara-gara Yang Mulia memberikan banyak nasihat. Jadi kami ikuti nasihat tersebut,” lanjutnya.

Refly pun membeberkan sejumlah poin perbaikan permohonan, mulai dari kewenangan MK hingga legal standing pemohon.

Diketahui, permohonan Roy Suryo cs tersebut terkait pengujian materiil Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga Kelakar Hakim MK Saldi ke Refly di Sidang Gugatan Roy Suryo Cs Kasus Ijazah Jokowi: Bulan Puasa… di https://www.kompas.tv/nasional/652519/kelakar-hakim-mk-saldi-ke-refly-di-sidang-gugatan-roy-suryo-cs-kasus-ijazah-jokowi-bulan-puasa

#mk #roysuryo #ijazahjokowi 
 

Artikel ini bisa dilihat di : https://www.kompas.tv/nasional/652522/di-sidang-mk-refly-beber-poin-perubahan-gugatan-roy-cs-di-kasus-ijazah-jokowi-46-paragraf-jadi-92

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke