:

Saksi Ungkap Nadiem Larang Rapat Online Direkam, Termasuk dengan Google

18 jam lalu

Eks Sekretaris Kemendikbud Ristek Deswita Afinsky menjelaskan, setiap pertemuan dengan pihak eksternal kementerian harus melalui prosedur administrasi yang resmi dan persetujuan langsung dari Nadiem Makarim melalui aplikasi khusus.

"Jadi, karena ada aplikasi, beliau (Nadiem) chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," ujar Deswita saat bersaksi dalam sidang Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).

Selain prosedur pertemuan, Deswita juga mengungkapkan adanya kebijakan ketat terkait dokumentasi rapat.

Dia menegaskan bahwa selama menjabat, Nadiem melarang adanya perekaman pertemuan virtual.

"Semua rapat dari Mas Menteri (Nadiem) ini memang tidak direkam, Pak, jadi bukan hanya rapat ini saja (rapat dengan Google), tapi semua rapat," tutur Deswita.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membacakan daftar nama yang tertera dalam agenda virtual, di antaranya adalah Jurist Tan dan Ibrahim Arif.


Simak selengkapnya dalam berikut ini.

Penulis: Siti Laela Malhikmah

Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah

Video Editor: Siti Laela Malhikmah

Produser: Nursita Sari


#SidangNadiem #Korupsi #ChromeBook #Hukum #NadiemMakarim #vjlab

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke