Eks Sekretaris Kemendikbud Ristek Deswita Afinsky menjelaskan, setiap pertemuan dengan pihak eksternal kementerian harus melalui prosedur administrasi yang resmi dan persetujuan langsung dari Nadiem Makarim melalui aplikasi khusus.
"Jadi, karena ada aplikasi, beliau (Nadiem) chat ke saya untuk mengagendakan pertemuan dengan Google atas permintaan dari Google tersebut," ujar Deswita saat bersaksi dalam sidang Nadiem di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Selain prosedur pertemuan, Deswita juga mengungkapkan adanya kebijakan ketat terkait dokumentasi rapat.
Dia menegaskan bahwa selama menjabat, Nadiem melarang adanya perekaman pertemuan virtual.
"Semua rapat dari Mas Menteri (Nadiem) ini memang tidak direkam, Pak, jadi bukan hanya rapat ini saja (rapat dengan Google), tapi semua rapat," tutur Deswita.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady membacakan daftar nama yang tertera dalam agenda virtual, di antaranya adalah Jurist Tan dan Ibrahim Arif.
Simak selengkapnya dalam berikut ini.
Penulis: Siti Laela Malhikmah
Video Jurnalis: Siti Laela Malhikmah
Video Editor: Siti Laela Malhikmah
Produser: Nursita Sari
#SidangNadiem #Korupsi #ChromeBook #Hukum #NadiemMakarim #vjlab