Seorang anggota Brimob Polda Maluku berinisial Bripda MS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pelajar di bawah umur. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Hingga berita ini dibuat, tersangka telah dipindahkan ke Ambon dan ditahan di sel tahanan Bidpropam Polda Maluku untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Sidang etik dijadwalkan berlangsung pada Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pemeriksaan pelanggaran berat.
Di sisi lain, proses pidana umum tetap berjalan guna memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi keluarga korban.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV