Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif resiprokal global Presiden AS Donald Trump, Jumat (20/2/2026).
Kebijakan tersebut dinilai melampaui kewenangan presiden karena urusan tarif merupakan ranah fiskal yang berada di tangan Kongres.
Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai putusan ini berpotensi berdampak pada perjanjian tarif antara Indonesia dan AS yang diteken sebelumnya.
Menurutnya, secara logika hukum, perjanjian tersebut diharapkan batal demi hukum, karena dasar kebijakan tarifnya telah dibatalkan.
Namun, ia mengatakan pembatalan itu tidak otomatis terjadi.
Simak video selengkapnya dan dapatkan berita terkini lainnya di www.kompas.tv serta youtube.com/kompastv #BOLDKompasTV