Bripda Masias Siahaya, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satbrimob Polda Maluku, menjalani sidang kode etik di Polda Maluku pada Senin (23/2/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan pelajar berinisial AT (14).
Ia diduga memukul korban menggunakan helm hingga terjatuh dan meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya untuk memberikan hukuman seberat-beratnya.
Memerintahkan kepada Kapolda Kadiv Propam ambil tindakan tegas proses tuntas. Beri rasa keadilan bagi keluarga korban," ujarnya, Senin (23/2/2026).
Sigit juga memastikan, tidak ada perlakuan khusus bagi anggota yang bersalah.
Penulis: Nicholas Ryan Aditya, Robertus Belarminus
Kreatif: Blanka Rahel Maretha Joanne
Produser: Elizabeth Ayudya Ratna Rininta
~R #Brimob #Maluku #Cut