Komisi III DPR menolak hukuman mati tersangka Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) yang kapalnya ketahuan membawa sabu atau narkotika di Batam.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, Fandi bukanlah tersangka utama.
Selain itu, Komisi III juga mengingatkan soal perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru yang tidak lagi berorientasi pada pembalasan semata.
Komisi III menegaskan bahwa pidana mati dalam KUHP baru bukan lagi pidana pokok, melainkan alternatif terakhir yang penerapannya harus sangat ketat dan selektif.
Hasil rapat Komisi III soal nasib Fandi tersebut akan langsung disampaikan kepada para penegak hukum.
"Tadi rapat sudah disampaikan dan hasil rapat ini akan langsung diteruskan kepada pihak-pihak terkait termasuk pengadilan Negeri Batam, melalui Mahkamah Agung RI. Saya dan rapat hari ini kuorum ya teman-teman ya, kuorum ya. Sehingga, pengambilan keputusan ini sah," kata Habiburokhman dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026).
Simak videonya berikut ini!
Video Jurnalis: Dimas Nanda Krisna
Penulia Naskah: Dimas Nanda Krisna
Video Editor: Dimas Nanda Krisna
Produser: Nursita Sari
#hukum #fandiramadhan #ABKSeaDragon #narkoba #hukumanmati #kriminal #ABK #vjlab