JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Komisi III DPR RI Fraksi Gerindra, Habiburokhman buka suara usai audiensi kasus ABK Fandi Ramadhan yang dituntut hukuman mati pada Senin (23/2/2026).
“Komisi III DPR RI mengingatkan kepada penegak hukum, termasuk majelis hakim dalam perkara Fandi Ramadhan di Pengadilan Negeri Batam, bahwa pada dasarnya KUHP baru tidak lagi berparadigma keadilan retributif yang menjadikan hukum sekadar sebagai alat pembalasan,” ujar Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman
“Tetapi bergeser menjadi keadilan substantif serta keadilan rehabilitatif dan restoratif, yakni hukum sebagai alat perbaikan masyarakat,” lanjutnya.