:

Anggota Brimob Aniaya Pelajar hingga Tewas, Yusril: Tak Cukup Dipecat, Harus Dipidana

23 jam lalu

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, Minggu (22/2/2026), mengecam keras insiden penganiayaan anggota brimob terhadap seorang siswa di Tual, Maluku.

Ia menilai tindakan anggota kepolisian itu berada di luar batas perikemanusiaan, terlebih korban masih di bawah umur dan tidak sedang diduga melakukan tindak kejahatan. Ia menegaskan sanksi tegas harus dijatuhkan.

"Pelaku harus diadili di pengadilan pidana dengan sanksi pidana tertentu. Pada prinsipnya, di negara hukum ini, tidak ada orang yang kebal hukum. Aparat penegak hukum pun wajib dihukum jika melanggar hukum," ujar Yusril.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Meiva Jufarani
Narator: Meiva Jufarani
Video Editor: Agung Setiawan
Produser: Ervan Yudhi Tri Atmoko

#Hukum #Kriminal #Brimob #Maluku #Penganiayaan #YusrilIhzaMahendra

Music: Mist - Odonis Odonis

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke