:

Hati-hati Telat Lapor Pajak Lewat Coretax Bisa Kena Denda, Cek Cara dan Batas Waktunya!

20 jam lalu

Hati-hati telat lapor pajak lewat Coretax karena wajib pajak orang pribadi dan badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada 2026 akan dikenakan denda sesuai UU KUP.

Aturan ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk seluruh pemilik NPWP yang memperoleh penghasilan dan wajib melapor. Berikut batas waktu pelaporan SPT Tahunan, besaran denda, serta tahapan penagihan jika wajib pajak tidak patuh. Informasi ini penting agar pelaporan pajak melalui Coretax dapat dilakukan tepat waktu.

Simak selengkapnya dalam video berikut!

Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum
Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum
Video Editor: Hari Permana Pangestu
Produser: Deta Putri Setyanto

##DailyNews #Ekonomi #Finansial #Pajak #Coretax

Artikel Terkait :
https://www.kompas.com/tren/read/2026/02/19/130000065/apa-yang-terjadi-jika-telat-lapor-spt-tahunan-lewat-coretax-ini-besaran?page=all#page2

Berikan Komentar
Laporkan komentar

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Sarapan di Ketinggian 230 Meter, Seperti Apa Rasanya?
Oke