Hati-hati telat lapor pajak lewat Coretax karena wajib pajak orang pribadi dan badan yang terlambat menyampaikan SPT Tahunan pada 2026 akan dikenakan denda sesuai UU KUP.
Aturan ini diberlakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk seluruh pemilik NPWP yang memperoleh penghasilan dan wajib melapor. Berikut batas waktu pelaporan SPT Tahunan, besaran denda, serta tahapan penagihan jika wajib pajak tidak patuh. Informasi ini penting agar pelaporan pajak melalui Coretax dapat dilakukan tepat waktu.
Simak selengkapnya dalam video berikut!
Penulis Naskah: Rr. Lintang Mustikaningrum Narator: Rr. Lintang Mustikaningrum Video Editor: Hari Permana Pangestu Produser: Deta Putri Setyanto